Informasi ini mungkin tidak terkini dan hanya untuk tujuan pengarsipan Belajarlah lagi
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan
Informasi Kontak
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Jl. DI. Panjaitan No.Kav. 24, RT.15/RW.2, Cipinang Besar Sel., Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13410 Petunjuk Arah
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan terletak di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Industri Layanan Profesional
Terlibat dalam: Environment Office
Kode ISIC 7490
Tanya & Jawab
Q1
Berapakah nomor telepon untuk Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan?
Nomor telepon untuk Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan adalah (021) 8520886.
Q2
Di manakah lokasi Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan?
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan berlokasi di Jl. DI. Panjaitan No.Kav. 24, RT.15/RW.2, Cipinang Besar Sel., Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, 13410.
Q3
Hari apa Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan dibuka?
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan adalah Sen–Kam 07.30–16.00; Jum 07.30–16.30; tutup Sab–Min terbuka1 .
Q4
Apakah ada kontak utama untuk Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan?
Anda bisa menghubungi Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan lewat telepon menggunakan nomor (021) 8520886.
Q5
Apa alamat web (URL) untuk Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan?
Situs web untuk Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan adalah ppkl.menlhk.go.id.